Tujuh Bulan Bisnis Sabu, Warga Tanjung Medan Berurusan Dengan Hukum

ROHIL (Surya24.com) - Selalu mulus dan aman-aman saja menjadi pengedar sabu sejak tujuh bulan lalu, akhirnya Sup alias S (38) berprofesi buruh warga Paket C Pujud Rohil akhirnya berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir.

Sup alias S (38) ditangkap di rumahnya di Jalan Krikilan Lapangan C Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Rohil, Rabu (2/11/ 2022) jam 14:30 WIB kemaren.

Buruh yang nyambi mengedarkan sabu ini di tangkap polisi atas informasi dari masyarakat dan turut dismankan barang bukti 1.84 Gram sabu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (3/11/2022)  membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu oleh Unit Reskrim Polsek Pujud.

" Tim Opsnal Polsek Pujud dapat informasi dari masyarakat dipercaya di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, " ucap AKP Juliandi SH.

" Unit Reskrim Polsek Pujud bergerak cepat melakukan penyelidikan dan patroli di TKP, " aku Kasubbag Humas Polres Rohil.

AKP Juliandi SH nenambahkan saat di TKP Pacet C Tanjung Medan Barat Tim Opsnal lalu mengamankan Sup alias S (38) yang berdiri di pinggir Jalan di depan Rumahnya.

Kepada Unit Reskrim Sup alias S (38) mengaku menyimpan sabu di Kantong Celana saat di geledah ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri 1 bungkus Rokok ON BOLD yang di dalam nya ada 2 bungkus plastik klip merah. Terdapat 4 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal di duga sabu dan 5 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu.

Tak puas sampai di situ petugas Reskrim juga menemukan di saku belakang sebelah kiri uang 425.00p dan 1 handpone Oppo warna hitam.

Tim memanggil aparat Desa menyaksikan penggeledahan di rumah pelalu. " Hasil dikamar belakang tepatnya didinding di temukan 1 buah tas sandang motif loreng  berisikan 1 bungkus palstik bening Klip merah didalamnya ada 45 bungkus plastik bening kosong, 2 buah mancis, 1 buah skop dari pipet, 1 gunting, dan di dinding  kamar ditemukan 1 bong lengkap.

Hebatnya Sup alias S (38) mengaku sabu diperolehnya dari temannya bernama IS (kini DPO) dengan alamat Rambahan Desa Bagan Toreh Labuhan Batu Selatan, Sumut.

Kini Sup alias S dan barang bukti telah  diamankan dan hasil pemeriksaan pelaku  membeli sabu, Sabtu (29/10/ 2022) dan sudah 7 bulan membeli sabu dari IS yang kini DPO. " Kepada tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Junto 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (HY)